Kamis, 26 November 2015

Tugas PKN Perbedaan dan Persamaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara lain

NAMA KELOMPOK : MUHAMMAD SYAFRUDIN ANSHAR
                                       KHEMAL HAVIED Z.
                                       MUHAMMAD RIDHO F.
                                       TATAG NASRUL A.
NO : 15
KELAS : XII ACC
Tugas PKN
Perbedaan dan Persamaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan negara lain
NB : Warna Merah berarti sama
Sistem Pemerintahan Parlementer
*    Indonesia dengan Inggris.

No
Lembaga
Indonesia
Inggris
1.
Legislatif
* MPR terdiri DPR dan DPD.
*Parlemen terdiri ats House of Commons dan the House of Lords.
* Parlemen pelaksana fungsi legilasi.
*Parlemen pelaksana fungsi legilasi.
* Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
* Anggota House of Commons dipilih oleh rakyat, sedangkan anggota the House of Lords diangkat berdasarkan kemapanan di masyarakat.
2.
Eksekutif
* Kepala negara Presiden.
* Kepala negara ratu.
* Kepala pemerinthan presiden.
* Kepala pemerintahan perdana menteri.
* Presiden memimpin kabinet.
* Perdana menteri memimpin kabinet.
3.
Yudikatif
* MA sebagai pengadilan tertinggi secara nasional.
* Tidak terdapat pengadilan tinggi secara nasional.
* Pengadilan banding dilaksanakan oleh pengadilan tinggi.
* Pengadilan banding dilaksankan oleh Komite Yudisial dan the House of Lords.


*    Indonesia dengan Belanda.

No
Lembaga
Indonesia
Belanda
1.
Legislatif
*MPR terdiri DPR dan DPD.
*Parlemen terdiri dari Tweede Kamer dan Erste Kamer.
*DPR dan DPD berhak mengajukan RUU.
*Tweede Kamer berhak mengajukan RUU.
*Parlemen di daerah bernama DPRD.
* Parlemen di daerah Provinciale Staten.
*Anggota DPRD dipilih oleh rakyat .
* Anggota Provinciale Staten dipilih oleh rakyat
*DPRD dikepelai oleh Pemimpin DPRD.
* Provinciale Staten dikepalai oleh Gubernur.
*Pimpinan DPRD merangkap anggota DPRD.
* Gubernur tidak merangkap menjadi anggotaProvinciale Staten
2.
Eksekutif
* Kepala negara presiden.
* kepala negara raja
* Kepala pemerintahan presiden
*Kepala pemerinthaan perdana mentri.
*Menter bertanggung jawab kepada presiden.
* Menteri bertanggung jawab kepada presiden
* Menteri diangkat oleh presiden
* Menteri diangkat oleh raja setelah mendapat rekomendasi dari perdana mentri.
*Provinsi dikepalai oleh gubernur
* Pemerintah daerah dikepalai oleh Perdana Mentri
3.
Yudikatif

*Pengangkatan anggota hakim agung oleh presiden
* Raja membuat wewenag menggangkataggota yudkatif.
* Badan pengadilan terdiri atas Mahkamah Agung,pengadilan tinggi, pengadilan magnet.


*Badan penadilan terdiri atas Canton, Rechtbank, Gerechtschof, dan Hoge Road.



*    Indonesia dengan Australia

No
Kategori
Indonesia
Australia
1
Bentuk Negara
Kesatuan dengan otonomi luas
Federasi
2
Bentuk Pemerintahan
republik
Monarki konstitutional
3
Sistem pemerintahan
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun
Parlementer
4
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahn yang dipilihlangsung oleh rakyat
menteri yang diangkat oleh parlemen
5
Legislatif atau parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR
terdiri dari gubernur jendral,dewan perwakilan dan senat
6
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah agung australia dan pengadilan lainnya
7
Konstitusi
Tertulis
Tertulis
8
Pemilihan anggota legislatif
5 tahun sekali
3 tahun sekal
9
Masa jabatan legislatif
DPR : 5 tahun
Senat : 6 tahun
10
Pertanggung jawaban
Menteri bertanggung jawab pada presiden
Menteri bertanggung jawab pada parlemen





*    Indonesia dengan Kanada

No
Kategori
Indonesia
Kanada
1.
Legislatif
MPR
Parlemen
2.
Majelis tinggi
DPD
Senat
3.
Majelis rendah
DPR
DPR
4.
Tingkatanpemerintah
( secara garis besar )
1.     Nasional
2.     Provinsi dan daerah istimewa
3.     Kotamadya / kabupaten
1.     Federal
2.     Provinsi dan teritori
3.     Lokal / regional
5.
Kepala pemerintahan
Presiden
Perdana menteri
6.
Kepala negara
presiden
Ratu inggris yang langsung diwakilkan kepada gubernur jendral.
Sistem Pemerintahan Presidensial
*    


Indonesia dengan Amerika Serikat.

No
Lembaga
Indonesia
Amerika Serikat
1.
Eksekutif
* Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
* Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
* Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat.
* Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat.
* Jabatan Presiden selama 5 tahun.
* Jabatan Presiden selama 4 tahun.
2.
Legislatif
* Anggota perlemen dipilih melalui pemilu.
* Anggota perlemen dipilih melalui pemilu.
* Anggota DPD merupakan perwakilan provinsi.
* Anggota Senat merupakan perwakilan dari negar-negara bagian.
* Pengajuan RUU yang diajukan DPD terbatas.
* Pengajuan RUU yang diajukan Senat terbatas.
3.
Yudikatif
* MA merupakan pengadilan tertinggi pada tigkat kasasi.
* Supreme Court (MA) merupakan pengadilan tertinggi di lingkup pemerinthan Federal.
* Pengadilan di bawah MA yaitu pengadilan banding atau pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
* Pengadilan di bawah Supreme Court yaitu pengadilan banding dan pengadilan
*  


  Indonesia dengan Brazil.
No
Kategori
Indonesia
Brazil
1.
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas.
Federal dengan 26 negara bagian dan 1 distrik federal.
2.
Bentuk Pemerintahan
Republik.
Republik.
3.
Sistem Pemerintahan
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
5.
Legislatif atau Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral yaitu Kongres Nasional terdiri atas federal Senat dan The Chamber of Deputies.
6.
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
Supreme Federal Tribunal Higher Tribunal or Justice. Reginal Federal Tribunal.                                                                                                                                                         
*


    Indonesia dengan Afrika Selatan.
No
Kategori
Indonesia
Afrika Selatan
1.
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas.
Kesatuan dengan 9 provinsi.
2.
Bentuk Pemerintahan
Republik.
Republik.
3.
Sistem Pemerintahan
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional.
5.
Legislatif atau Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
6.
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi .
Constitutional Court dan Spreme Court.










*    Indonesia dengan Argentina
NO
Kategori
Indonesia
Argentina
1.
Sistem Parlementer
Trikameral ( MPR, DPR, DPRD)
Bikameral (Senat dan Dewan Perwakilan )
2.
Kepala negara dan masa jabatan
Presiden dengan masa jabatan 5 tahun
Presiden dengan masa jabatan 4 tahun
3.
Sistem Pemerintahan
Presidensial
Presidensial
4.
Yudikatif
MA dan badan badan peradilan di bawahnya
9 Hakim Agung yang ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Senat.
5.
Eksekutif
Presiden
Presiden
















Sistem Pemerintahan Campuran
*    Indonesia dengan Prancis.
No
Kategori
Indonesia
Perancis
1.
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas.
Kesatuan dengan 23 daerah (region).
2.
Bentuk Pemerintahan
Republik.
Republik.
3.
Sistem Pemerintahan
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Demokrasi presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden sebagai kepala negara dipilih langsung oleh rakyat sedangkan perdana menteri diusulkan mayoritas Majelis Nasional dan diangkat presiden.
5.
Legislatif atau Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis Al Asembly).
6.
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi .
Supreme Court of Appeal's dan Constitutional of State.
7.
Parlemen
Trikameral ( MPR, DPR, DPRD).
Kabinet tidak dapat dibubarkan oleh Parlemen.
Bikameral terdiri dari Majelis Nasional dan Senat dimana Majelis Nasional memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah



*    Indonesia dengan Argentina
NO
Kategori
Indonesia
Argentina
1.
Sistem Parlementer
Trikameral ( MPR, DPR, DPRD)
Bikameral (Senat dan Dewan Perwakilan )
2.
Kepala negara dan masa jabatan
Presiden dengan masa jabatan 5 tahun
Presiden dengan masa jabatan 4 tahun
3.
Sistem Pemerintahan
Presidensial
Presidensial
4.
Yudikatif
MA dan badan badan peradilan di bawahnya
9 Hakim Agung yang ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Senat.
5.
Eksekutif
Presiden
Presiden