1. aldhea azzahra (http://dheachzahra.blogspot.com/)
2. jauza nur r (http://worldofocha.blogspot.com/)
3. khemal havied z (http://khemalhavied.blogspot.com/)
4. m. syafrudin a (http://syafrudinaan.blogspot.com/)
Hal 1
1. Karena
kurang pengetahuan tentang hukum
2. Memberikan
pengetahuan tentang pentinganya hukum ditegakkan
3. Sistem
hukum nasional merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh
negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada
Undang- Undang Dasar
4.
5. Sistem
hukum dan sistem peradilan di Indonesia sangat erat sekali agar terciptanya
kerukunan
6. Apa
saja contoh hukum nasional
7. Apa
peranan pemerintah dalam menegakan hukum
8. Siapa
saja yang dapat menegakan hukum
Hal 3
Hukum adalah suatu peraturan yang memaksa kalau tidak ditaati akan mendapatkan sanksi yang tegas. Hukum harus ada dalam di kehidupan agar terciptanya ketentraman dan kesejahteraan
Hal 4
Definisi M.H.
Tirtaatmidjaja. Karena di dalamnya sudah tertera apa itu hukum dan sanksi dari
hukum.
Hal 5
- Karena hal tersebut sama saja seperti mencuri, oleh karena itu harus dibawa ke pengadilan dan hakim yang mengadili
- Hakim harus bertindak adil dalam menangani masalah ini agar tidak akan terjadi lagi hal seperti ini
- Pendapat saya hal itu tidak baik untuk ditiru karena mengambil hak orang lain sama dengan mencuri, hal yang melanggar hukum harus dilaporkan ke pihak berwajib.
No
|
Bidang
|
Sikap yang ditonjolkan
|
manfaat
|
1
|
Hukum
|
adil
|
agar semua orang dapat hidup tentram
|
2
|
Politik
|
kejujuran
|
agar semua tidak dirasa rugi
|
3
|
Sosial budaya
|
Keteladanan
|
agar semua dapat meneladani kebaikan
|
4
|
Pendidikan
|
Kebersamaan
|
agar semua orang dapat menikmati kebersamaan
|
5
|
hankam
|
Keamanan
|
agar dapat merasa tentram
|
Hal 9
a. Dengan
mensosialisasikan tentang peraturan berkendara yang wajib ditaati
b. Kurang
pengetahuan tentang peraturan berkendara
c. Karena
orang tua memperbolehkan anak belum mempuntai sim mengendarai sepeda montor
d. Tidak,
karena di kota kecil juga hal tersebut terjadi
e. Pendapat
saya hal tersebut kurang menetahui tentang tata cara dan peraturan berkendara
sehingga hal tersebut terjadi
Hal
9
1. Karena
Indonesia menjunjung tinggi hukum yang berlaku
2. UUD
1945
3. Pelaksana
hukum dalam tatanan hukum positif di Indoensia terdiri dari Kepolisian,
Kejaksaan dan Kehakiman. Kendati, dalam ketentuan perundangan lembaga-lembaga
ini terpisah, namun masih memiliki jalur koordinasi keatasnya, hingga ke
presiden. Lembaga-lembaga tersebut tidak ada yang bebas dan independen, karena
garis koordinasi bersifat vertikal bertanggung jawab kepada kepala negara.
Ada
Tugas Mandiri halaman 10
|
NO
|
Undang-Undang
|
Mengatur
Tentang
|
|
1.
|
UU
Nomor 8 Tahun 2013
|
Pemilihan
Umum
|
|
2.
|
UU
Nomor 2 Tahun 2011
|
Parpol
|
|
3.
|
UU
Nomor 12 Tahun 2011
|
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
|
|
4.
|
UU
Nomor 48 Tahun 2009
|
Kekuasaan
Kehakiman
|
|
5.
|
UU
Nomor 44 Tahun 2009
|
Rumah
Sakit
|
|
6.
|
UU
Nomor 43 Tahun 2009
|
Kearsipan
|
|
7.
|
UU
Nomor 40 Tahun 2009
|
Kepemudaan
|
|
8.
|
UU
Nomor 38 Tahun 2009
|
Pos
|
Tugas Mandiri halaman 11
|
No.
|
Contoh Aturan Tidak Tertulis
|
|
1.
|
Adat
Istiadat
|
|
2.
|
Sopan Santun
|
|
3.
|
Tata
Krama
|
|
4.
|
Nasehat
|
|
5.
|
Peraturan
Rumah
|
Tugas Mandiri halaman 15
Tugas
Mandiri halaman 17 à
Contoh Yurisprudensi à “Kasus Pemilukada MK”
Orang selalu mencari celah hukum. Tidak
terkecuali ketidakpuasan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya
dibawa ke peradilan umum.
Kasus bermula saat Dirwan Mahmud menjadi
peserta pemilukada Bengkulu Selatan. Dalam putaran pertama, Dirwan menang
karena memperoleh 51,7 persen suara. Namun hal ini dibatalkan oleh MK karena
Dirwan pernah dihukum pidana pada 1985 silam.
Lantas, Dirwan pun menggugat putusan MK ini ke
PN Manna, Bengkulu, agar putusan MK itu adalah batal dan harus dianggap tidak
pernah ada. Upaya ini ditolak oleh PN Manna dan MA. Apa alasan MA?
"MA tidak berwenang menilai dan menguji
putusan MK. Walaupun MA dapat memahami persoalan yang dihadapi Dirwan yaitu
dengan tidak bolehnya yang bersangkutan mengikuti pemilukada, seolah-olah
terhadap diri Dirwan telah terjadi kematian perdata. Namun dalam
menyelenggarakan kewenangannya sebagai lembaga peradilan umum, MA tidak dapat
melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga Yudikatif lain
seperti MA," tulis putusan MA.
Tugas Mandiri halaman 20 à
|
No.
|
Nama Kasus
|
Nama yang terlibat
|
Sanksi yang diberikan
|
Termasuk Peradilan
|
|
1
|
Kasus Pembunuhan
|
Riyan
|
Hukuman mati/seumurhidup
|
Peradilan umum
|
|
2
|
Kasus Penyerangan
|
Johny Wainal U.
|
Kasus ditutup
|
Pengadilan HAM
|
|
3
|
Kasus Korupsi
|
Anas U.
|
Hukuman penjara
|
Pengadilan umum
|
|
4
|
Kasus Korupsi
|
Gayus T.
|
8 tahun penjara
|
Pengadilan Tipikor
|
|
5
|
Kasus Pembunuhan
|
Anthasari A.
|
20 tahun penjara
|
Pengadilan Tipikor
|
|
6
|
Kasusu Korupsi
|
Angelina S.
|
-
|
Pengadilan Tipikor
|
|
7
|
Kasus Korupsi
|
Andi M.
|
8 tahun penjara
|
Pengadilan Tipikor
|
|
8
|
Kasus Pencurian
|
Inah
|
3 bulan penjara
|
Peradilan Umum
|
|
9
|
Kasus Pencemaran Nama Baik
|
Prita M.
|
6 tahun penjara
|
Perdata
|
|
10
|
Kasus KDRT
|
Susan
|
penjara
|
Perdata
|
Tugas Kelompok halaman 21 à
Dengan cara kita
mengawasi kinerja lembaga peradilan itu sudah benar atau tidak. Dan juga kita
bisa memperhatikan sanksi yang dijatuhkan pada pelaku itu sudah setara apa
belum. Serta kita memperhatikan apakah lembaga peradilan itu sudah adil apa
belum dalam mengadili sebuah perkara.
Kita
juga dapat berpartisipasi dalam lembaga peradilan sebagai saksi mata atau narasumber tentang suatu perkara
yang terjadi. Selain itu contohnya ketika ada sebuah pertikaian antara dua
orang kita tidak boleh langsung mengadili atau langsung menunjuk siapa yang
salah atau benar, sebaiknya kita bawa perkara itu di pengadilan agar agar
diadili seadil adilnya.
Tugas Kelompok
Hal
22
Pendapat saya mengenai peradilan umum di
Indonesia sangat detail karena tidak hanya satu kali peradilan tetapi beberapa
kali peradilan, sehingga para pelaku pelanggaran hukum bisa merasakan jera
dengan kelengkapan, keruntutan dan peradilan hukum di Indonesia ini, dan si
korban mendapat kenyamanan dan keadilan.
Hal
23
Pendapat kami mengenai peradilan agama di
Indonesia menganut syariat islam sebagai panutannya, dan bukan hanya agama
islam saja, melainkan juga ada agama-agama lain untuk menjadi landasan hukum di
Indonesia ini.
Hal
23
Pendapat kami mengenai peradilan tata usaha
negara Indonesia adalah peradilan kepegawaian di Indonesia, karena peradilan
kepegawaian di Indonesia sangat amat penting untuk kehidupan kepegawaian, jadi
tata usaha Negara Indonesia adalah peradilan kepeawaian.
Hal
24
Pendapat kami mengenai peradilan militer di
i Indonesia hanya menangani anggota militer saja
Hal
25
Pendapat kami mengenai peradilan Mahkamah
Konstitusional merupakan lembaga peradilan tertinggi, karena di UUD 1945 ada
yang berbunyi bahwa mahkamah konstitusi merupakan lembaga peradilan tertinggi.
Hal
26
1.
Kasus JIS. Seorang tukang
bersih melakukan hal tidak senonoh kepada siswi JIS
2.
emon
3.
peradilan anak
4.
dipenjaraa
5.
hal tersebut tidak patut
dicontoh
hal 27
|
no
|
Sikap
dan perilaku
|
pernah
|
Tidak
pernah
|
Alasan
|
|
1
|
Melanggar
peraturan di sekolah
|
|
ü
|
Karena
hal tersebut merusak prestasi kita
|
|
2
|
Datang ke sekolah tepat waktu
|
ü
|
|
Selalu datang tepat waktu
|
|
3
|
Meniru
hasil karya orang lain dan diakui sebagai karya sendiri
|
|
ü
|
Karena
hal tersebut tidak terpuji
|
|
4
|
Memberikan sejumlah uang kepada
temanmu untuk menyontek tugas sekolah
|
|
ü
|
Karena tersebut perbuatan yang
merugikan diri sendiri
|
|
5
|
Berperan
serta dalam penyelesaian tugas kelompok atau sekolah
|
ü
|
|
Karena
tugas tersebut juga tugas kita juga
|
|
6
|
Membantu adikmu ketika mengerjakan
PR di sekolah
|
|
ü
|
Karena PR dikerjakan di rumah
|
|
7
|
Tidak
menyampaikan surat panggilan orang tuamu yang telah diberikan sekolah
|
|
ü
|
Karena
surat itu untuk orang tua kita seharusnya kita memberikannya
|
|
8
|
Menabung uang hasil sisa jajan
|
ü
|
|
Untuk masa depan kita
|
|
9
|
Memalsukan
tanda tangan orang tuamu
|
|
ü
|
Karena di
sekolahan tidak diperbolehkan
|
|
10
|
Menggunakan perhiasan di sekolah
|
|
ü
|
Tidak boleh melebihlebihkan harta
kita
|
Hal 30
|
No
|
pelanggaran
|
akibat
|
sanksi
|
Peradilan
|
|
1
|
pencurian
|
Merugikan
orang lain
|
Dipenjara
|
Peradilan
umum
|
|
2
|
pembunuhan
|
Merugikan orang lain
|
Dipenjara/dibunuh
|
Peradilan umum
|
|
3
|
Pelecehan
seksual
|
Merugikan
orang lain
|
Dipenjara
|
Peradilan
umum
|
|
4
|
penyuapan
|
Merugikan orang lain
|
Dipenjara
|
KPK
|
|
5
|
korupsi
|
Merugikan
orang lain
|
dipenjara
|
KPK
|
Uji Kompetensi BAB 5 halaman 32 à
1.
Pengadilan adalah badan atau
instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara.
Peradilan adalah segala
sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan
dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum
dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum
kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus)
untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan
cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
2.
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang
siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan
dalam undang-undang pidana.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara penduduk atau warga negarasehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Dalam proses
penegakan hukum, hukum Pidana menggunakan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
atau KUHP. KUHP menjadi acuan utama para perangkat
Dalam proses mengadili, hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara
pidana di muka pengadilan pidana oleh seseorang yang disebut dengan hakim
pidana. Jika dalam suatu kasus ditemukan terjadinya pelanggaran terhadap
peraturan hukum pidana, maka tindakan akan segrea dilakukan oleh perangkat
penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) tanpa menunggu pihak yang dirugikan
tindak pidana tersebut melaporkannya terlebih dahulu. Para perangkat penegak
hukum tersebut akan bertindak atas inisiatifnya untuk menegakkan hukum dan
sesuai dengan peraturan hukum positif yang berlaku di Indonesia.penegak hukum
(polisi, hakim dan jaksa) dalam mengadili suatu perkara.
Sedangkan hukum Perdata dalam
proses hukum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPer. Dalam proses mengadili, hukum acara perdatanya mengatur cara
mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh seseorang yang
disebut dengan hakim perdata. Jika dalam suatu kasus terjadi pelanggaran norma
hukum perdata, maka kasus hokum tersebut akan ditindaki oleh pengadilan setelah
adanya pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pihak yang lain. Pihak
yang mengadukan pelanggaran nantinya disebut sebagai penggugat dan pihak yang
dilaporkan akan disebut sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
3.
Karena Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses
peradilan dalam lapangan hukum pidana, hanya menangani kasus mengenai khususnya:
(1) Anggota TNI,
(2) Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota
TNI,
(3)Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut
undang-undang,
(4) Seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut
keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan
persetujuan Menteri Hukum dan Perundang- undangan harus diadili oleh pengadilan militer.
4. Kasasi merupakan pembatalan atas keputusan
Pengadilan-pengadilan yang lain yang
dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan
perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan
hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung
pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14
Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung adalah lembaga pengadilan yang mempunyai
fungsi s.b. :
Dan MA
mempunyai wewenang s.b. :
1. Mahkamah Agung memutus
permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat
terakhir dari semua lingkungan peradilan
2. Mahkamah Agung menguji
peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah
Undang-undang
3. Melakukan pengawasan
tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan
dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
Sedangkan Mahkamah konstitusi adalah lembaga peradilan
yang mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi,
pelindung HAM, pelindung hak konstitusional warga Negara dan mempunyai wewenang
untuk menguji UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia ’45, memutuskan
sengketa kewenangan anta lembaga Negara yang diberikan olah UUD NRI ’45,
memutuskan perselisihan pemilu, memutuskan pembubaran partai politik, dan
memutuskan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum oleh presiden dan/
wakil presiden.
5. Tindak Pidana Korupsi ditindak lanjuti oleh MA dan MK. KPK berupaya dalam memberantas korupsi dengan berkoordinasi
dan supervise dalam pemberantasan tipikor dengan kepolisian atau kejaksaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar