Rabu, 03 September 2014


Kelompok PKn
Anggota Kelompok :
1. Aufa Millatul Haqq (02) e-mail: aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) e-mail: aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) e-mail: nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausi Ariani (17) e-mail: firdausyiarianining@gmail.com
latihan 4
A. 
1. e
2. a
3. e
4. c
5. a
6. d
7. a
8. d
9. e
10. a
B. 
1. Melakukan berbagai upaya, baik pencegahan maupun penindakan
2. - Komisi nasional HAM ( komnas HAM )
    - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
    - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap perempuan
    - Kementrian hukum & HAM
    - Pengadilan HAM
3. Dari kasus ini termasuk tujuan pemerintah membentuk Komisi Nasional         Perlindungan Anak Indonesia. Dengan adanya Komnas PAI. Choirul bisa mendapat           jaminan hak anak
4. upaya preventif = dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran HAM 
    dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif bagi penegak & penghormatan HAM
    upaya represif = dilakukan setelah pelanggaran HAM terjadi dilaksanakan berdasarkan ketentuan atau aturan-aturan hukum yang berlaku
5. - menerima pengaduan dari korban pelanggaran HAM
    - menangani kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan
    - melakukan pencarian data, informasi, dan fakta atas peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM

 LATIHAN SOAL ULANGAN
A.
1. B           11. E           21. A
2. C           12. D           22. E 
3. C           13. E           23. E
4. C           14. C           24. B
5. E           15. E           25. E
6. D           16. C           26. A
7. B           17. A           27. C
8. A           18. C           28. A
9. E           19. A           29. E
10. B          20. A           30. D
B.
1. menurut Miriam Budiarjo HAM adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran nyadalam kehidupan masyarakat.
2. istilah hak asasi manusia ( HAM ) muncul pertama kali pada tahun 1948
3. istilah The Right Of Man dirasa kurang tepat karena belum mencakup hak asi yang di miliki oleh  wanita
4.  A. Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang   fungsi dan tugas nya menegakkan hak asasi manusia
B. peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukumyanglebih sederhana, cepat, dan tepat, serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat
C. peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap semua warga negaradi depan hukum. Upaya ini dilakukan melaluiketeladanan kepala negara beserta pimpinan lainnya untuk mematuhi atau menaati hukum  dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuensi
5.aparat yang kurang memadai baik jumlah maupun kompetensi nya dan pembenturan dengan pembentukan hukum yang lain misal hukuman mati
6.  tujuan pembentukan Komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai pancasila selain itu, untuk meningkatan perlindungan dan penegakkan
7. hak asasi politik adalah hak yangdimiliki oleh setiap individu dalam bidang politik. Contohnya hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum, hak berorganisasi.
Hak asasi hukum adalah hak yang dimiliki setiap individu dalam bidang hukum. Contohnya hak mendapat layanan dan perlindungan hukum serta hak mendapat perlakuan sama di hadapan hukum.
8. serangkaian tinadakan penyelidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang pelanggaran hukum yang terjadidan menentukan tersangkanya.
9. agar penegakan hukumberjalan lancar demirasa keadilan yang tinggi

10.memaksakan suatu agama, melarang mencari nafkah, pembunuhan etnis  dan menyerah kedutaan suatu negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar